Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 9203
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا فَقَالُوا مَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ لَكَ قَالَ خِيَارُ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] berkata; telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya seorang laki-laki meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengganti unta yang dipinjamnya, tetapi para sahabat berkata; "Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang umurnya lebih tua dari yang ia punya, " maka beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, " laki-laki itu berkata; "Engkau telah menepatiku semoga Allah menepati untukmu, " kemudian beliau bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya."